Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang bayi laki-laki, KY, yang masih berumur enam bulan, diduga dijual oleh bapaknya sendiri seharga Rp20 juta karena alasan ekonomi dan tidak sanggup untuk membiayai kehidupan keluarga.

"Abang saya AH (35), minta tolong kepada saya untuk menjual anaknya karena tidak punya modal lagi untuk membiayai kehidupan rumah tangganya," kata Mr (30) adik AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, di Mapolresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.

Menurut Mr, dia disuruh AH menjual KY kepada KH dengan harga Rp20 juta, karena AH membutuhkan modal untuk membuka usaha di Jakarta.

Ia mengatakan, istri AH, SY (18) juga mengetahui hal tersebut, karena mereka langsung ke Jakarta setelah menjual bayi itu.

"Namun mereka hanya pergi berlibur ke Jakarta, setelah uangnya habis selama dua bulan mereka kembali ke Tanjungpinang dan numpang di rumah saya," cerita Mr.

Sebelumnya menurut dia, istri abangnya tidak mempermasalahkan kalau anaknya dijual kepada KH.

"Karena terjadi pertengkaran saat menumpang di rumah saya, baru istri abang saya melaporkan ke polisi, kalau abang saya menjual anaknya," tambahnya.

Namun istri AH menyangkal hal tersebut, dia menganggap anaknya dibawa oleh saudara suaminya untuk dirawat bukan dijual.

"Saya memang melihat suami saya menerima uang sebesar Rp12 juta dari KH, namun saya tidak tahu kalau anak saya sudah dijual Rp20 juta," ujarnya kepada wartawan di ruangan reskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurut dia, selama anaknya tidak kembali ke rumah, suaminya melarang dia untuk mengungkit-ungkit masalah tersebut.

"Saya takut dipukul, makanya saya nurut apa kata suami saya," ujar SY sambil menggendong KY yang tampak ceria tersebut saat diambil gambarnya oleh wartawan.

Selama di Jakarta, menurut dia, suaminya mengurungnya di rumah bibi suaminya, sementara suaminya pergi meninggalkannya ke Jawa Tengah.

"Anak saya dijual Rp20 juta baru saya ketahui setelah kembali dari Jakarta, karena saya curiga saat menanyakan kepada suami selalu marah dan melarang saya untuk membicarakan anak tersebut," katanya.

Berbeda lagi dengan pengakuan istri tersangka KH, An (31), menurut dia, bayi tersebut sudah dipeliharanya selama empat bulan, dan sudah ada perjanjian pada saat Mr menyerahkan bayi dan menerima uang Rp20 juta tersebut.

"Perjanjian tersebut menyatakan kalau KY sudah sah menjadi anak kami, dengan imbalan Rp20 juta," ujarnya.

Dikisahkannya, pada awalnya kakek dari KY, AL, menghubungi suaminya kalau ada cucunya yang mau dijual.

"Saya dan suami saya sudah tiga kali melihat KY ke rumahnya sebelum kami serahkan uang Rp20 juta," katanya.

KH mengatakan, anak tersebut dijadikan anak angkat karena sudah lama menikah namun belum mempunyai keturunan.

"Kami ingin memiliki anak, karena ada yang mau menjual, kami menyanggupi untuk membelinya," ujar KH.

Terkait kasus penjualan anak tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Djoko Rudi mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara.

"Sementara ini, kami sudah menetapkan empat orang tersangka dan tersangka utama AH masih buron," ujarnya.

Menurut dia, motif sementara adalah karena masalah perekonomian keluarga.

"Walaupun menurut pelaku hal tersebut benar karena sudah ada perjanjian, namun dimata hukum itu sudah jelas-jelas melanggar," ujarnya.

Apalagi menurut dia ada perjanjian dan kwitansi penjualan yang dibuat tersangka sebagai bukti bagi pihak kepolisian.

"Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 79 juncto pasal 83 dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009