Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan pemblokiran aset Bank Century Rp14 triliun di 12 negara yang dilakukan oleh Mabes Polri, hingga berencana akan melakukan pengecekan terkait pemblokiran tersebut.
"Kita akan mengecek nanti apakah pemblokirannya itu permanen atau tidak. Kita baru mau berangkat (mengecek aset Century di luar negeri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung menyidik kasus Bank Century terkait dengan pelarian aset Bank Century sebesar Rp14 triliun di 12 negara dengan tersangka Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century.
Sedangkan Mabes Polri menyidik kasus Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, terkait dengan pencucian uang Bank Century.
Jampidsus menyatakan jika pemblokiran terhadap aset Bank Century tersebut, dilakukan secara permanen, tentunya repot. "Karena dalam 33 bulan bisa dicairkan mereka (pembobol Bank Century yang buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq)," katanya.
"Nanti kita repot kecolongan (pemblokiran secara permanen), jangan sampai jaksa kecolongan, teman-teman Mabes Polri kecolongan. Maka kita bersama sama ke sana, pihak Deplu, Depkeu, Kejaksaan, dan Polri," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Ito Sumardi, membenarkan dalam waktu dekat ini, Mabes Polri bersama-sama dengan Kejagung untuk menangani aset Bank Century yang berada di luar negeri tersebut.
"Tentunya dengan segera aset di sana itu, segera dikembalikan ke negara kita," kata Kabareskrim setelah bersilaturahmi dengan Jampidsus, Marwan Effendy.
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menyatukan berkas pembobol Bank Century yang sampai sekarang masih buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, dengan berkas di Polri dengan tersangka yang sama saat diajukan ke pengadilan.
"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan berkas pencucian uang hasil penyidikan Mabes Polri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (3/12).
Jampidsus menjelaskan berkas Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tetap dengan ancaman pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 20 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas tetap terpisah, tetapi dakwaannya akan disatukan (disusun secara berlapis)," katanya.
Sementara itu, penyidik Kejagung pada Jumat (4/12) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, untuk menjadi saksi Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009