"Saya mendapat laporan, SKPP sudah dikirim pada 3 Desember 2009 ke Presiden," kata Plt Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Darmono, di Jakarta, Jumat.
SKPP yang disampaikan ke Presiden itu terkait akan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang pengaktifan kembali dua pimpinan nonaktif KPK tersebut.
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah Mabes Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, Kejagung mengeluarkan SKPP yang secara otomatis akan mengakibatkan keduanya dapat kembali lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, mengatakan, rancangan keputusan presiden (keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK telah disiapkan.
"Sudah selesai dan malah sudah dibawa sespri untuk setiap saat ditandatangani Presiden Yudhoyono, tetapi tetap saja SKPP resminya yang aslinya belum sampai di tangan kita," ujarnya.
Dalam menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.
Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan Agung.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009