Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, Jumat, usai mengikuti Sidang Paripurna DPR RI, menilai Ujian Nasional (UN) bukan syarat utama kelulusan siswa.

"UN bukanlah syarat utama kelulusan, karena tidak boleh menafikan proses pembelajaran siswa (SMP dan SMA atau sederajat) selama tiga tahun di sekolah," ujarnya.

Ia menjamin Partai Golkar mendukung rekomendasi UN bukan syarat kelulusan atau tidak menjadi barometer utama kelulusan.

"Diperlukan formula untuk menentukan kelulusan siswa yang dapat dikaji dari proses pembelajaran siswa selama tiga tahun," ujarnya.

Dia berharap, Departemen Pendidikan Nasional secara arif meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dengan menyusun formulasi penilaian standar kelulusan dengan tidak menafikan masa belajar siswa.

Pada 14 September 2009, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan).

Mahkamah Agung tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan "judexfactie" (putusan sebelumnya), sementara Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009