Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, memeriksa Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk terkait pelarian aset bank tersebut ke luar negeri.

"Ya benar, Robert Tantular diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap Robert Tantular tersebut sebagai saksi untuk tersangka lainnya yang masih buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Robert Tantular sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan kurungan.

"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan berkas pencucian uang hasil penyidikan Mabes Polri," kata Jampidsus, Marwan Effendy.

Jampidsus menjelaskan berkas Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tetap dengan ancaman pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 20 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas tetap terpisah, tetapi dakwaannya akan disatukan (disusun secara berlapis)," katanya.

Kejagung menyidik kasus Bank Century terkait dengan pelarian aset Bank Century sebesar Rp14 triliun di 12 negara dengan tersangka Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century.

Sedangkan Mabes Polri menyidik kasus Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, terkait dengan pencucian uang Bank Century.

Terkait uang Bank Century yang dilarikan ke 12 negara dan diduga berjumlah Rp14 triliun, ia mengatakan uang itu sudah dibekukan oleh Mabes Polri.

"Karena mereka (Mabes Polri) menyidik pencucian uangnya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009