Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemeneg KUKM) dinilai harus diberi kewenangan khusus menyangkut pekerjaan operasional karena kementerian tersebut tidak saja menangani peran koordinasi.

"Ada pekerjaan-pekerjaan operasional yang harus diselesaikan oleh Kemeneg KUKM tetapi kemudian menjadi terbatas karena status kami yang hanya kementerian," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemeneg KUKM, Untung Tri Basuki di Jakarta, Jumat.

Ia berpendapat, sulit bagi pihaknya untuk menyelesaikan berbagai persoalan KUKM bila tidak diberi kewenangan khusus. Dicontohkan, instansi tersebut tidak hanya menangani peran koordinasi saja tetapi juga memegang fungsi operasional.

"Misalnya saja pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menuntut pemerintah mengesahkan pendirian koperasi. Dan melalui PP nomor 4 tahun 1994 disebut bahwa menunjuk Meneg KUKM untuk mengesahkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi," katanya.

Dalam PP nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi juga disebutkan bahwa diberikan kewenangan kepada pemerintah melalui Meneg KUKM untuk membubarkan koperasi.

Beberapa hal yang harus dilakukan Kemeneg KUKM terkait UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.

"Ini bukan persoalan yang sederhana karena menyangkut banyak koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi di seluruh Indonesia," kata Menteri.

Bila saat ini jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 166.155 unit dan hampir seluruhnya memiliki unit simpan pinjam maka harus ada sistem pengelolaan yang sangat hati-hati dan sehat karena menyangkut jumlah dana terhimpun yang sangat besar atau diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun (SHU per 30 Juni 2009).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kemeneg KUKM diberi kewenangan khusus misalnya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada dasarnya status kementerian negara tidak masalah, yang penting memiliki wewenang khusus," katanya.

Hal itu, menurut dia, karena beban kerja yang harus ditanggung Kemeneg KUKM sangat besar dari mulai pekerjaan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sampai pada upaya mengembangkan usaha.

Tanggung jawab dan urusan yang banyak itu bahkan menjadi indikasi kewajaran bila instansi itu berganti status menjadi departemen.

Dengan berstatus departemen, segala urusan menyangkut pemberdayaan KUKM di tanah air akan dikelola oleh satu satuan kerja khusus tersendiri.

Banyak pihak yang menilai termasuk DPR RI, status Kemeneg KUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan KUKM di Indonesia idealnya berbentuk departemen.

Di luar ini, menurut Untung, hal yang paling mendesak saat ini adalah mengusulkan perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menempatkan posisi Kemeneg KUKM di tempat ketiga yakni kementerian yang tidak harus ada dalam susunan kabinet.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009