Surabaya (ANTARA News) - Seorang oknum polisi yang juga anggota Polsek Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Aiptu Suwardiono (46), bersama dua warga sipil, tertangkap setelah diketahui menjadi penadah sepeda motor "bodhong" (tanpa surat resmi).
"Warga perumahan Bumi Triwangga, Triwung Lor, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap anggota Unit Resmob Satpidum Ditreskrim Polda Jatim di rumahnya pada Rabu (2/12)," kata Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Anom Wibowo, Kamis.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, ia mengatakan polisi menemukan barang bukti (BB) berupa sembilan unit sepeda motor "bodhong" di rumah oknum polisi itu.
"Penangkapan Suwardiono berawal dari penangkapan tersangka Nidi alias Choiri (35) dari Sumberkari, Wonokerto, Kabupaten Probolinggo beserta BB berupa delapan sepeda motor bodhong yang didapat dari oknum polisi itu," katanya.
Ia mengatakan Nidi menjual motor bodhong itu seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan "komisi" kepada oknum Polri itu sebesar Rp100.000,00 hingga Rp150.000,00 per unit motor.
"Dari Nidi itulah, kami akhirnya menggerebek Suwardiono. Dari hasil pemeriksaan, Suwardiono mengaku dirinya mendapatkan motor bodhong itu dari Misbahul Munir (27) yang merupakan warga Tanggulangan, Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan keuntungan antara Rp200.000,00 hingga Rp500.000,00 per motor," katanya.
Setelah itu, polisi menangkap Misbahul Munir di rumahnya dengan BB berupa empat unit motor bodhong yang dibeli dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.
"Munir membeli motor-motor itu dari para pelaku curanmor dengan harga rata-rata Rp2 juta. Dia mendapat `komisi` dari oknum polisi itu berkisar Rp100.000,00 hingga Rp300.000,00 per unit, sehingga ketiga penadah itu mengambil untung sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk mereka bertiga," katanya.
Meski sudah membekuk tiga penadah, tim Unit Resmob Polda Jatim masih akan memburu para pelaku curanmor yang menyerahkan motor hasil pencurian ke Munir.
Selain menyita 21 unit sepeda motor bodhong, polisi juga menyita 20 lembar STNK palsu dan dipalsukan dengan menghapus (tipeks) dan mengetik nomor baru pada nopol, nomor rangka, atau nomor mesin.
Menurut Kanit Resmob Satpidum Ditreskrim Polda Jatim Kompol Eko Siswoyo, Nidi yang mencarikan pembeli, Suwardiono yang menyediakan sepeda motor dan harga, serta Munir yang menyediakan motor dari para pelaku curanmor.
"Jaringan sindikat penadah motor hasil curanmor itu telah beraksi sejak dua tahun terakhir. Itu pengakuan salah seorang korban, yakni Anwar Latief dari Simorejo, Asem Rowo, Surabaya yang masih mengenali sepeda motornya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti berjanji akan merilis BB yang disita polisi dengan mengumumkan nomor rangka dan nomor mesin setelah diperiksa Labfor.
"Silakan mengambil gratis dengan membawa BPKB," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009