Lubuklinggau (ANTARA News) - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Romi Krisna ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dengan dugaan korupsi dana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) 2008.

"Setelah yang bersangkutan diperiksa sekitar pukul 15:00 WIB, kami putuskan untuk melakukan penahanan, setelah ditemukan indikasi keterlibatan tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada Sumsel 2008 senilai Rp1,3 miliar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau Fredy Simanjuntak, Kamis.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama pukul 10:00 - 12:00 WIB. Dari sepuluh pertanyaan yang diajukan petugas penyidik ditemukan dua pokok masalah yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam penggunaan dana untuk angkutan logistik Pilkada Sumsel, di mana hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara senilai Rp95 juta.

Sesuai dengan pasal 2, 3, 8, UU No.21/1999 yang ditambah dan diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi, pihaknya melakukan penahanan. Selain itu, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Pihak kejari, kata dia, sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap mantan sekretaris KPU Musi Rawas Rahma Istiati atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana Pilkada Sumsel sebesar Rp1,3 miliar. Sementara itu 3 tersangka lain yakni Dirham, Iskandar, dan Dar, saat ini belum ditahan kejaksaan.

Dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Sumsel 2008 senilai Rp1,3 miliar tersebut terkuak setelah ada laporan dari sejumlah LSM di daerah itu dan hasil audit BPKP Palembang bahwa para tersangka telah melakukan pomotongan honor panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), uang sewa tenda, asuransi, biaya angkutan logistik, biaya pelipatan surat suara serta PPN dan PPH yang tidak disetorkan ke kas negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009