"Guru yang telah mendapatkan sertifikat berarti diakui profesionalitasnya, sehingga prestasi itu harus tetap dijaga," katanya saat acara "Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 PGRI dan Hari Guru Nasional 2009" di kampus IKIP PGRI Semarang, Kamis malam.
Menurut dia, seorang guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berarti dianggap memiliki kompetensi secara pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional, dan pencapaian sertifikat profesi tersebut bukan puncak prestasi, sehingga harus terus ditingkatkan.
"Nasib guru saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, terlebih setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan di dalam UU itu juga mengatur tunjangan yang diterima oleh guru yang telah tersertifikasi," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah juga telah menargetkan proses sertifikasi guru seluruh Indonesia akan selesai pada 2015 mendatang, namun saat ini proses sertifikasi guru baru mencapai sekitar 24,13 persen dari jumlah keseluruhan guru yang ada di Indonesia.
"Kami optimis target tersebut akan tercapai, namun hal itu tentunya membutuhkan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk PGRI dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas, tingkat kesejahteraan, dan martabat guru," katanya.
Menurut dia, proses sertifikasi guru akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, sebab dengan adanya sertifikasi akan didapat guru dengan kualifikasi dan profesionalitas sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Namun, kata dia, para guru harus selalu meningkatkan prestasi dan kompetensinya untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, baik guru yang belum mengikuti atau belum mendapat sertifikat profesi, maupun guru yang telah mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesi.
Dalam kesempatan tersebut, PGRI Jateng rencananya juga akan menganugerahkan "PGRI Award" kepada tiga orang yang dianggap memiliki dedikasi dan prestasi mumpuni, namun dibatalkan karena setelah dilakukan seleksi terhadap 10 nominator penerima anugerah tersebut, ada satu syarat yang belum terpenuhi.
"Syarat yang belum tercapai itu adalah mempunyai prestasi yang dapat mendorong pihak lain dan prestasi tersebut dapat disebarluaskan ke daerah lain, namun syarat ini ternyata sangat berat karena seorang Ketua PGRI tingkat provinsi pun belum tentu memilikinya," kata Soebagyo.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009