Kegiatan 1x24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatanJakarta (ANTARA) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan tes cepat dan tes usap COVID-19 terhadap terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra usai penangkapan dirinya.
Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, Jumat, mengatakan usai pemeriksaan kesehatan, Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Djoko Tjandra resmi berstatus warga binaan Rutan Salemba
"Kegiatan 1x24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan," katanya.
Selanjutnya Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam.
Baca juga: Bareskrim tahan Brigjen Prasetijo Utomo
"Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," ujar Listyo.
Menurut Listyo secara resmi 1x24 jam Tjoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.
Menurut Listyo penahanan Tjoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.
Baca juga: Bareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020