Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu hanya mampu menekan kurang dari 20 persen produk ilegal.
"Pengetatan itu memberikan pengaruh walaupun tidak terlalu besar, kurang dari 20 persen," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan, Rachmat Gobel, disela-sela Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2009 di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, menurut dia, pengetatan lima produk di lima pelabuhan sesuai Permendag tersebut mampu membangkitkan optimisme industri di tanah air.
Dalam waktu bertahap, beberapa bulan setelah Permendag dikeluarkan, menurut dia, bisa membuat industri terkait di tanah air bertahan dan akhirnya berkembang.
Namun demikian, guna mengamankan produk dalam negeri dari produk-produk elektornik, tekstil, alas kaki, makan dan minuman, serta mainan anak ilegal instrumen yang diperlukan bukan hanya Permendag Nomor 56 Tahun 2008.
Gobel mengatakan harus ada penetapan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk semua produk. Selain itu perlu pengontrolan importir yang sudah terdaftar.
"Ini bisa dilakukan karena pemerintah punya kepentingan untuk mengetahui berapa besar peredaran barang," ujar dia.
Ia pun menampik jika dengan SNI harga produk menjadi lebih mahal. Penggunaan SNI menurut dia hanya demi kenyamanan konsumen.
"Dengan adanya SNI tidak mungkin harga jadi lebih mahal. Yang terpenting jangan ada monopoli.," ujar dia.
Sementara itu, ia juga mengatakan harus ada pembenahan terkait masalah harmonisasi tarif dalam menghadapi "Free Trade Agreement" (FTA).
Jika yang diharapkan mendorong investasi dalam negeri dengan membuat nilai tambah, menurut dia, sekarang ini justru banyak kebijakan harmonisasi tarif yang membuat impor lebih murah dari pada bahan bakunya.
"Pemerintah harus evaluasi itu, ini desakan. Keinginan pemerintah untuk mengundang investasi dengan membuat nilai tambah nggak `tune in` dengan kebijakannya," tegas Gobel.
Belum lagi masalah impor yang menurut dia belum terkontrol. Terutama untuk lima jenis produk yang telah diperketat impornya.
"Pengontrolan ini kan supaya kita juga bisa tahu siapa sih pemainnya (impor ilegal)," tambah dia.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009