Sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama shalat iIul Adha hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak boleh di lapangan, serta harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19

Manado (ANTARA) - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa pada Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi pelaksanaan shalat id hanya dilakukan di seluruh masjid yang mengikuti protokol COVID-19.

"Sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama shalat iIul Adha hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak boleh di lapangan, serta harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 ," kata Ketua PHBI Manado Amir Liputo, di Manado, Jumat.

Dia menjelaskan shalat Idul Adha hanya boleh dilakukan di masjid, karena yang boleh datang hanyalah jamaah masjid itu sendiri.

"Itupun terbatas kepada orang-orang dewasa pemuda dan remaja,sementara anak di bawah 5 tahun dan lansia belum dibolehkan untuk ikut," katanya.

Liputo juga menjelaskan dalam shalat idul Adha diberlakukan protokol COVID-19 secara ketat untuk mencegah jangan sampai virus corona jenis baru penyebab COVID-19 menyebar lewat rumah ibadah.

Bahkan untuk memberikan perlindungan pada jamaah, kata dia, orang sakit pun dilarang untuk datang sebagai langkah antisipasi.

Selain itu kata anggota DPRD Sulut itu, shalat hanya dilakukan singkat dengan imam dan khatib dari masjid setempat.

Khutbah pun diingatkan agar tidak terlalu panjang-panjang dan yang penting maknanya tersampaikan kepada umat.

"Hal tersebut dilakukan bukan untuk mencegah orang beribadah tetapi justru untuk memberikan perlindungan kepada jamaah dari incaran virus berbahaya COVID-19," demikian Amir Liputo.

Baca juga: Program Kurban Berdayakan Desa diserukan Baznas Sulut untuk masyarakat

Baca juga: PHBI Manado tetapkan 143 lokasi Salat Ied

Baca juga: PHBI libatkan 23 UMKM meriahkan Festival Ramadhan Manado

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020