Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berencana menyatukan berkas pembobol Bank Century yang sampai sekarang buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, dengan berkas di Polri dengan tersangka yang sama saat diajukan ke pengadilan.

"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan berkas pencucian uang hasil penyidikan Mabes Polri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyidik kasus pelarian aset Bank Century sebesar Rp14 triliun di 12 negara dengan tersangka Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang keduanya aalah pemegang saham pengendali Bank Century.

Mabes Polri sendiri menyidik kedua orang itu karena dugaan pencucian uang Bank Century.

Kejaksaan Agung menargetkan kasus pelarian aset Bank Century ke luar negeri akhir Januari 2009 mendatang sudah maju ke pengadilan "in absentia".

Jampidsus menjelaskan, berkas Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tetap diancan sangkaan pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 20 tahun seperti diatur UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas tetap terpisah, tetapi dakwaannya akan disatukan (disusun secara berlapis)," katanya.

Sudah dibekukan

Mengenai uang Bank Century yang dilarikan ke 12 negara dan diduga berjumlah Rp14 triliun, Marwan memastikan uang uang itu sudah dibekukan oleh Polri.

"Karena mereka (Mabes Polri) menyidik pencucian uangnya," katanya.

Kejaksaan Agung menargetkan kasus pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri, sudah maju ke pengadilan secara in absentia akhir Januari 2009 mendatang,

"Kasus Bank Century masuk dalam kinerja 100 hari Presiden," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin lalu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009