Sydney, (ANTARA News) - Seorang muslim garis keras Prancis, Willie Brigitte, dijatuhi hukuman karena berencana mengebom satu pabrik tenaga nuklir di Australia, dan tak akan pernah diperbolehkan kembali ke negara tersebut pada saat dia dibebaskan di Prancis, kata para pejabat Kamis.

Brigitte, 41 tahun, akan dibebaskan tahun depan karena kelakuan baiknya setelah menjalani enam dari sembilan tahun masa hukumannya, menurut pengacaranya yang berkantor di Paris, sebagaimana dikutip dari AFP.

"Berdasarkan masalah keamanan nasional dan sejarahnya dia tidak akan diizinkan mendapatkan visa ke Australia," kata seorang wanita juru bicara imigrasi Australia kepada AFP.

"Ada standar karakter dan syarat keamanan yang dia tidak akan bisa memenuhi," katanya.

Brigitte, seorang Muslim dari pulau Karibia Prancis Guadeloupe, dideportasi pada tahun 2003 karena dituduh terlibat konspirasi teroris. Dia dipenjarakan di Prancis pada 2007.

Penganut garis keras ini, menikah dengan seorang wanita Australia, yang juga dituduh membentuk sel teror di Australia, atas perintah satu kelompok garis keras di Pakistan.

Pengacaranya, Jean-Claude Durimel, mengatakan bahwa untuk pembebasan dininya, Brigitte berkeinginan mencatat kelakuan baik dan satu jaminan kerja di Prancis, di mana dia masih akan menjalani masa percobaan.

Durimel berdalih pada saat ini terjadi kekurangan bukti atas pemidanaan Brigitte.

Dia mengatakan, ia dijatuhi hukuman berdasarkan tuduhan umum yang digunakan pada banyak kasus terorisme di Prancis.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009