memang masih ada temuan kasus positif di masyarakat

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan mengikuti kebijakan Pemerintah DIY terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 dan menyebut perpanjangan status tersebut akan memudahkan penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini pada dasarnya untuk memudahkan penanganan kasus terutama dari segi kebijakan anggarannya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, jika penggunaan anggaran tidak bisa fleksibel maka pemerintah daerah yang justru akan kesulitan untuk melakukan penanganan kasus COVID-19, apalagi temuan kasus positif masih muncul.

“Penetapan penggunaan anggaran, sebelumnya sudah direncanakan dan ‘fix’ sesuai program dan kegiatan di anggaran daerah. Tetapi, dengan status tanggap darurat maka penggunaan anggaran bisa lebih fleksibel,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Haryadi, masyarakat tidak perlu resah dengan perpanjangan status tanggap darurat bencana tersebut karena pada dasarnya tidak akan ada pembatasan kegiatan di masyarakat.

“Seluruh kegiatan masih bisa berjalan seperti biasa. Toh, dari awal kami memang tidak memiliki kebijakan untuk menutup kegiatan apapun,” kata Haryadi.

Meskipun demikian, lanjut dia, masyarakat juga perlu memahami bahwa penerapan protokol kesehatan saat menjalankan berbagai aktivitas tetap harus dipatuhi.

Sedangkan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, selama perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Agustus, akan tetap mengintensifkan penguatan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca juga: Sumbar sesuaikan tanggap darurat COVID-19 dengan pusat

Baca juga: BEI DIY optimistis tanggap darurat tak pengaruhi pertumbuhan investor

“Dan memang masih ada temuan kasus positif di masyarakat. Sesuai arahan Gubernur DIY, selama masih ada temuan kasus positif dan ada pasien dirawat, maka tanggap darurat tetap diberlakukan,” katanya.

Ia pun menyampaikan hal senada dengan Wali Kota Yogyakarta, bahwa penanganan COVID-19 membutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran.

“Kalau anggaran tidak fleksibel, maka akan sulit untuk menangani kasus,” katanya.

Total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp174 miliar yang kemudian masuk dalam biaya tidak terduga.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id hingga Kamis (30/7) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 di Yogyakarta tercatat 10 orang, 39 pasien sembuh, dan tiga pasien meninggal dunia.

Baca juga: DIY perpanjang status tanggap darurat corona hingga 31 Agustus 2020

Baca juga: Manokwari perpanjang masa tanggap darurat COVID-19

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020