Jakarta, (ANTARA News) - Persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, terpaksa ditunda setelah hanya ada satu dari tujuh saksi yang hadir.

Dari tujuh saksi yang semula akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya satu saksi saja yang hadir yakni Priyono yang merupakan sopir pribadi dari Antasari Azhar.

Sedangkan enam saksi lainnya yang tidak bisa hadir yakni lima eksekutor dan saksi Hasan Mulachela.

Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga menyatakan, saksi Hasan Mulachela tidak bisa hadir ke persidangan karena sakit.

"Sedang kelima eksekutor yang akan menjadi saksi, saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tangerang," katanya.

Sementara itu, sopir pribadi Antasari Azhar, Priyono, dalam kesaksiannya menyatakan pada April 2009 kendaraan Nissan Terrano yang ditumpangi Antasari Azhar mengalami kecelakaan dalam tabrakan beruntun.

"Tabrakan terjadi di tol arah Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.

Ia menambahkan, selanjutnya Antasari menyuruh dirinya bersama ajudan, untuk turun dari kendaraan untuk melihat insiden tabrakan beruntun itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya tersebut, yang dinilainya sama sekali tidak ada kaitan dengan Antasari Azhar.

"Jadi (kehadiran saksi-saksi tidak ada keterkaitan) buang-buang waktu saja," katanya. Seperti diketahui, Antasari Azhar harus duduk di kursi "pesakitan" setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Selain Antasari Azhar, ditetapkan delapan tersangka yang saat ini menjadi terdakwa yakni pengusaha Sigit Haryo Wibisono, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo serta lima eksekutor.

Nasruddin Zulkarnaen tewas setelah ditembak di bagian kepalanya seusai bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten pada Maret 2009.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009