"Advokat harus ikut bicara dan memberikan pemikiran jika ada persoalan hukum yang terjadi," ucap Patrialis seraya mengajak advokat mengenyampingkan unsur politik pada tatanan hukum agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
Patrialis menegaskan advokat jangan memiliki pemikiran bahwa mereka itu pihak swasta atau bukan bagian dari pemerintahan sehingga tidak banyak terlibat pada pembelaan masyarakat.
Sebaliknya, demikian Patrialis, advokat memiliki peran penting pada proses penegakan hukum dengan memposisikan diri sebagai bagian dari pemangku kepentingan pemerintah.
Dalam kesempatan sama, Patrialis menjanjikan bahwa pemerintah berencana merangkul komunitas hukum Indonesia untuk mengatasi persoalan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.
"Tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi saat ini," katanya.
Untuk itu, Menkumham akan mengajak forum konstitusi dan para advokat menyumbangkan pemikiran normatif dan legalitik guna pencerahan penegakan hukum kepada masyarakat.
Patrialis menyatakan berbagai persoalan pada bidang hukum banyak terjadi di Indonesia termasuk perangkat ketatanegaraan dan permasalahan hak asasi manusia.
Patrialis mengaku Depkumham tidak banyak memberikan kontribusi nyata dalam pembelaan hak asasi manusia masyarakat. "Depkumham ingin menyesuaikan namanya sesuai dengan perbuatan yang nyata," ujar Patrialis.
Dia berharap forum konstitusi harus terlibat dalam penyusunan rancangan undang-undang agar produk hukum itu tidak cepat berubah atau memunculkan kontroversi. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009