Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sekitar 50 perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (procurement) sejak KPK berdiri, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.

Menkeu mengungkapkan hal itu dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) antara Depkeu, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Yudisial di Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta.

Berdasar informasi KPK, lanjut Menkeu, nilai dari perkara korupsi tersebut mencapai sekitar 35 persen dari total nilai proyek pengadaan sejak KPK berdiri.

Sampai dengan November 2009, lanjut Menkeu, telah tercatat 2.100 pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

"Selama ini banyak tindakan korup mengenai pengadaan didominasi pejabat negara baik disengaja maupun tidak disengaja karena banyak pejabat negara belum `aware` terhadap peraturan pengadaan. Selama ini juga banyak pengaduan masyarakat yang menganggap penentuan menang lelang itu karena ada sogokan," kata Menkeu.

Ia mengharapkan, dengan adanya pelayanan secara elektronik dalam pengadaan barang/jasa bisa meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

"Dengan layanan ini diharapkan dapat mengurangi interaksi yang tidak sehat antara yang ikut dengan yang mengadakan," tegas Ani.

Ia menjelaskan dengan adanya pelayanan secara elektronik, akan berkurangnya praktik KKN dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifatnya lebih transparan, konsisten, rigid, dan akuntabel.

Menkeu menyebutkan, jumlah efisiensi yang telah direalisasikan Pusat LPSE Depkeu sebesar 18,42 persen atau senilai Rp220,23 miliar dari total paket yang sudah selesai sebesar Rp1,08 triliun.

Menurut Menkeu, pada periode Februari 2008 sampai Desember 2009, total pagu dari rekap Pusat LPSE Depkeu mencapai Rp1,40 triliun dari total 21 satuan kerja di Depkeu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009