"Harapannya begitu besar sehingga PPATK seakan-akan seperti Doraemon yang punya kantong ajaib dan baling-baling bambu," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sistem Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) di Gedung Djuanda Depkeu Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal membantu pengungkapan kasus itu kepada semua pihak termasuk BPK dan kepada DPR.
"Kami membantu BPK untuk menelusuri 51 nasabah di Bank Century, itu pun sampai sekarang belum selesai. Jadi kalau harus menelusuri aliran hingga 7 lapis juga bukan perkara yang mudah dan cepat," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak lain untuk mengungkap kasus itu termasuk dengan Depkeu, LPS, dan lainnya.
Yunus sebelumnya juga mengatakan, PPATK mendukung penuh audit kasus Bank Century yang dilakukan BPK dengan telah mencarikan dan memberikan informasi yang diperlukan BPK sejak awal.
Pihaknya mengharapkan masyarakat memahami bahwa informasi hasil analisis PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17 A UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagi pihak PPATK maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU itu.
Sementara itu kesepakatan antara Depkeu, KPK, Komisi Yudisial (KY) dan PPATK merupakan satu upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Menkeu Sri Mulyani berharap pengadaan secara elektronik memberikan manfaat utama berupa berkurangnya praktik KKN dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah karena lebih transparan, konsisten, rigid dan akuntabel.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009