Jakarta (ANTARA) - Orang dengan fetish biasanya memiliki dorongan seksual atau ketertarikan pada bagian-bagian tubuh yang sifatnya non-genital seperti rambut, telapak kaki dan ibu jari kaki atau benda mati. Orang dengan fetish bisa saja sudah merealisasikan dorongan pada fantasinya ini, menurut psikolog Inez Kristanti.
Lalu, apakah fetish merupakan sebuah gangguan psikologis?
"Belum tentu. Ketika seseorang yang memiliki dorongan seperti ini merealisasikan fetish-nya dengan pasangan yang memberikan persetujuan atau consent (mau sama mau), fetish bisa saja tidak menjadi sebuah masalah," kata dia kepada ANTARA, Jumat.
Namun, kondisinya menjadi berbeda jika kecenderungan ini sampai menimbulkan distress yang signifikan bagi orang yang mengalami fetish, merugikan orang lain atau memaksa orang lain melakukan fetish yang sebenarnya tidak diinginkan.
Sebagai contoh, seseorang merealisasikan fetish tanpa persetujuan orang yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas seksual atau sampai menjadi pengganti (substitusi) pasangan manusia atau menjadi syarat mutlak untuk melakukan aktivitas seksual (hingga mungkin mengganggu kehidupan seksualnya dengan manusia lain).
Menurut Inez, pada kasus ini seseorang bisa mengkonsultasikan kondisinya kepada pakar kesehatan mental untuk mendapatkan pertolongan yang sesuai.
"Diagnosis fetishistic disorder bisa diberikan oleh mental health professional," ujar dia.
Pendapat serupa juga diungkapkan psikolog klinis dewasa Nirmala Ika. Untuk memastikan seseorang dengan fetish perlu ada pemeriksaan langsung oleh para ahli kesehatan.
Nirmala juga tak bisa serta merta menyebut fetish sebagai salah satu bentuk penyimpangan seksual. Menurut dia, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.
"Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," demikian jelas Nirmala.
Baca juga: Kasus "Gilang Bungkus" jangan buru-buru dilabelkan fetish, mengapa?
Baca juga: Ada apa dengan Gilang di mata pengulas film?
Baca juga: Unair tindak tegas pelaku "fetish" jarik mahasiswa
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020