Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tidak mengecualikan kebijakan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy/SPP) terhadap Bank BUMN dan pembahasan mengenai hal itu masih terus dilakukan, kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.
"Kita masih terus koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Meneg BUMN soal ini, beberapa hari lalu kita telah bertemu dengan Menkeu untuk membahas masalah ini," katanya saat mengunjungi ANTARA, Rabu.
Menurut dia, melihat kondisi bank BUMN, pemerintah tampaknya lebih condong untuk memilih membuat perusahaan induk (holding company) bagi empat bank BUMN milik pemerintah tersebut.
"Karena kalau digabungkan (merger), pangsa pasarnya bank BUMN besar-besar, maka ditakutkan bisa terkena aturan persaingan usaha, dikira monopoli," katanya.
Saat ini pemerintah memiliki saham mayoritas di lima bank yaitu Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN dan bank yang diambil alih pemerintah Bank Century.
Bank Mandiri merupakan bank terbesar di Indonesia, disusul BRI yang merupakan bank terbesar kedua. Sedangkan BNI merupakan bank terbesar keempat, sementara Bank BTN meski tidak masuk dalam sepuluh besar, namun memiliki pangsa pasar tebesar kredit perumahan. Sedangkan Century merupakan bank kecil yang diambil alih karena krisis yang terjadi.
Dalam aturan SPP, seorang investor tidak boleh menjadi pemilik saham pengendali lebih dari satu bank, sehingga pemerintah yang memiliki mayoritas saham di lima bank BUMN juga terkena aturan tersebut.
Dalam aturan SPP, investor yang menjadi pemilik saham pengendali lebih di satu bank, harus melepas sahamnya hingga dia hanya memiliki satu bank.
Bila tidak, maka bisa saja bank -bank yang dimiliki oleh investor tersebut digabungkan menjadi satu bank. Bila tidak, bisa saja dengan mendirikan holding company (perusahaan induk) untuk menaungi bank lainnya.
Setidaknya terdapat dua contoh kasus akibat penerapan dari kebijakan ini. Pertama Bank Danamon dan BII (Bank Internasional Indonesia) yang awalnya dimiliki oleh perusahaan asal Singapura, Temasek. Akibat keharusan mematuhi aturan tersebut di 2010 maka Temasek akhirnya melepas BII.
Sedangkan kasus lainnya adalah Bank Lippo dan Bank Niaga yang dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia, Khazanah. Pada kasus ini, Khazanah memilih untuk menggabungkan Bank Niaga dan Lippo (merger) menjadi CIMB Niaga.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009