Selama di RPTC Kemensos, Para korban TPPO telah menjalani proses rehabilitasi sosial

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial dan mitra ormas asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia, menyalurkan bantuan tunai dan perlengkapan kebersihan kepada 77 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Bantuan ini merupakan cash assistance tahap ke enam yang merupakan tahap terakhir dari total 304 bantuan yang diberikan kepada para korban," kata Kasubdit Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan mewakili Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RTS KPO) Kemensos Dian Bulan Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bantuan melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) itu diberikan kepada 20 orang anak buah kapal (ABK) korban TPPO dan 57 orang perempuan korban TPPO dari Suriah.

Bantuan tunai diberikan dalam bentuk uang elektronik melalui kartu Brizzi sebesar Rp600.000 yang bisa dicairkan di Bank BRI maupun Indomaret ketika mereka pulang ke daerah asalnya.

Selain itu, mereka juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.

"Selama di RPTC Kemensos, Para korban TPPO telah menjalani proses rehabilitasi sosial," ujar Dian.
Baca juga: LPSK sebut permohonan perlindungan korban TPPO naik tiap tahun


Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. Selain itu, setiap pagi mereka melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberikan sosialisasi tentang perdagangan orang, korban tindak kekerasan.

Selain itu, diberikan sosialisasi pencegahan Pandemi COVID-19, seperti dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, menjaga daya tahan tubuh, cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup hingga arahan pemerintah untuk melakukan pembatasan jarak.
​​​​​​​
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengamanatkan Kemensos dalam penanganan TPPO untuk melaksanakan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial.

Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Baca juga: Polda NTB telusuri riwayat korban TPPO kapal ikan Cina asal Sumbawa

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020