Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap pada pekan depan atau awal Agustus 2020.

"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rekaman video yang disiarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

Anies memastikan kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan kembali. Pihaknya juga memastikan bahwa informasi ini akan diberitahukan secara luas oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detil atas semua informasi rute-rute yang nanti dijadikan kebijakan ganjil-genap," kata Anies.

Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Baca juga: Pasar pelita di Jakarta Utara ditutup tiga hari

Anies juga menekankan agar masyarakat mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tertib sehingga turut memastikan keselamatan diri, keluarga dan keselamatan lingkungan menjadi prioritas bagi semua orang.

"Kita harus ingat ini adalah masa wabah yang belum selesai. Yang namanya pandemi 100 tahun yang lalu ketika kejadian berlangsung selama dua tahun, kita sudah menjalani selama 5 bulan," katanya.

"Pada masa ini terasa sesuatu yang menantang, sesuatu yang penuh dengan cobaan. Tapi saya ingin garis bawahi, kita sudah melewati berbagai cobaan dan kita cukup tangguh. Kita harus ulet untuk bisa melewati masa-masa itu semua," katanya.

Kebijakan ganjil-genap ini telah ditiadakan sejak Maret lalu ketika kasus COVID-19 mulai mewabah di Jakarta.
Baca juga: Anies perpanjang PSBB Transisi Fase 1 untuk ketiga kalinya
Baca juga: Shalat Idul Adha di Balai Kota Jakarta terbatas hanya untuk 500 orang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020