Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili anggotanya I Gusti Putu Artha membantah tuduhan bahwa KPU menerima aliran dana Bank Century sekitar Rp200 miliar.

"Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah, dan tuduhan ini telah merusak citra KPU," kata I Gusti Putu Arta, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, secara institusi dan personal, KPU tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 miliar tersebut. Menurut dia, data yang menyebutkan KPU menerima aliran dana Bank Century tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tuduhan itu bisa kita bantah. KPU hanya menggunakan dana yang bersumber dari APBN," katanya.

Ia menjelaskan, dana yang digunakan KPU untuk membiayai kegiatan rutin dan penyelenggaraan pemilu berasal dari APBN. KPU juga menerima bantuan dari pihak lain seperti dari pihak asing. Namun, bantuan tersebut masuk melalui Bappenas sehingga KPU tidak menerima langsung bantuan asing.

KPU akan segera mengambil keputusan untuk menindaklanjuti tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut. Saat ini, katanya, KPU mempertimbangkan untuk melaporkan kasus itu pada polisi.

"Kita akan bahas secara khusus masalah ini, apa perlu kita mengadukan pada pihak yang berwajib karena ini pencemaran nama baik bagi KPU, seakan kita tidak independen," katanya.

Sebelumnya, Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) melansir data yang menyebutkan sejumlah nama atau institusi yang dituduh menerima aliran dana Bank Century.

KPU disebutkan menerima dana sebesar Rp200 miliar. Selain KPU, terdapat sejumlah tokoh yang juga dituduh menerima dana, salah satu di antaranya pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Siti Hartati Murdaya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, Rabu, karena dituduh menerima aliran dana Bank Century Rp100 miliar.

Ia melaporkan Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera lainnya, Ferdi Simaun, karena menuduhnya menerima aliran dana Rp100 miliar dari Bank Century.

Selain Hartati, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro, Ketua DPP Golkar Rizal Mallarangeng dan mantan konsultan kampanye SBY-Boediono (Fox Indonesia) Choel Mallarangeng juga melaporkan kasus yang sama.

Namun, mereka mengaku datang ke Polda Metro Jaya sebagai warga negara yang menggunakan jalur hukum terhadap kasus itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009