Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan bahwa kemungkinan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona non hijau, terutama zona kuning, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Yang sudah jelas, apapun kita lakukan untuk relaksasi tatap muka. Protokol kesehatan adalah yang terpenting," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers setelah meninjau sejumlah sekolah di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengatakan bahwa mematuhi protokol kesehatan adalah yang terpenting.
"Kemarin di zona hijau pun ada rotasi, ada shifting," kata dia.
Baca juga: POP tuai polemik, Nadiem: Program ini harus maju
Baca juga: Pantau PJJ, Nadiem ingin siswa kembali ke sekolah seaman mungkin
Oleh karena itu, ketika sekolah-sekolah di zona non hijau pada akhirnya diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, ia meminta sekolah untuk memastikan tidak boleh ada jumlah maksimal siswa di dalam kelas, harus ada sarana-sarana yang wajib seperti sanitasi, cuci tangan dan lain-lain.
Seluruh siswa, guru dan elemen lainnya juga diwajibkan untuk memakai masker. Jika anggota keluarga salah satu guru atau siswa ada yang sakit, meskipun bukan karena COVID-19, mereka diminta untuk tidak masuk sementara waktu.
"Sakit apapun anaknya jangan masuk sekolah dahulu," kata dia.
"Jadi checklist itu akan dijaga sangat ketat. Kami mohon juga dukungan dari Pemda pada saat ini. Kemudian, Kemdikbud juga akan selalu bekerja sama dengan Satgas dan memastikan bahwa kembali ke sekolah ini dilakukan secara teraman. Tapi juga jangan kelamaan karena banyak sekali keluhan dari berbagai macam masyarakat mengenai kondisi yang ada sekarang ini," kata Nadiem.
Oleh karena itu, ia mengatakan jika Satgas COVID-19 sudah memberi pengumuman terkait kemungkinan memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona non hijau, Kemendikbud akan merespons dan turut mengumumkannya bersama Satgas COVID-19.
"Tapi semua arahan terkait kuning, hijau, itu harus dari Satgas dahulu," demikian kata Mas Menteri.*
Baca juga: Kemendikbud tengah selesaikan kurikulum untuk masa pandemi
Baca juga: KPK tindaklanjuti polemik Program Organisasi Penggerak dengan kajian
Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020