Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Siti Hartati Mudaya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, Rabu, karena dituduh menerima aliran dana Bank Century Rp100 miliar.

Hartati datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan didampingi pengacaranya, Hinca Panjaitan.

Setelah menyampaikan laporan resmi, berita acara pemeriksaan (BAP) langsung dibuat oleh penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Saya melaporkan adanya fitnah hingga menyebabkan nama baik saya tercemar," katanya.

Ia melaporkan Ketua Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera laiknya, Ferdi Simaun karena menuduhnya menerima aliran dana Rp100 miliar dari Bank Century.

"Saya saja tidak tahu kalau ada bank bernama Bank Century. Saya juga tidak punya rekening di bank itu," katanya.

Ia mengaku baru tahu namanya disebut-sebut terima uang itu dari sekretarisnya dengan menunjukkan tulisan lewat internet.

"Saya baru tahu kemarin sore sebab baru tiba dari luar kota," katanya.

Sementara itu, Hinca mengatakan kliennya melaporkan dugaan adanya pelanggaran pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro, Ketua DPP Golkar Rizal Mallarangeng dan mantan konsultan kampanye SBY-Boediono (Fox Indonesia) Choel Mallarangeng juga melaporkan kasus yang sama.

Namun, mereka mengaku datang ke Polda Metro Jaya bukan atas nama pejabat negara melainkan sebagai warga negara yang menggunakan jalur hukum terhadap kasus itu.

Mereka melaporkan dua aktivis dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Mustar dan Edi dituduh mencemarkan nama baik mereka karena menyebutnya sebagai pihak yang menerima aliran dana Bank Century dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009