perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona jenis baru atau COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, menjelaskan alasan perpanjangan status itu di antaranya karena perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY hingga kini belum melandai.
Baca juga: Gubernur DIY tetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19
"Pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden, itu salah satu dasar. Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun," kata Aji.
Selain itu, menurut dia, sejumlah penanganan COVID-19 yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) memang masih memerlukan penetapan status tanggap darurat seperti itu program pemulihan ekonomi, serta bantuan sosial.
Selama masa tanggap darurat itu, kata dia, Pemda DIY akan lebih fokus untuk aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: DIY perpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni
Menurut dia, sejumlah skema telah disiapkan untuk pemulihan ekonomi dengan target mampu meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi di DIY
Salah satu yang akan diupayakan dalam skema pemulihan ekonomi itu, kata dia, di antaranya dengan memberikan bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi.
Baca juga: DIY kembali perpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19
Selain itu, dalam masa tanggap darurat ketiga , menurut dia, pariwisata juga menjadi perhatian khusus. Meski telah memasuki masa uji coba, namun pembukaan destinasi wisata masih bersifat terbatas dengan tidak menerima kunjungan wisatawan kategori rombongan dari luar daerah.
"Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Aji.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah menjadi 368 orang
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020