"Kita sudah ada calon wajanya, pokoknya dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Abdul Hakim Ritonga mengajukan pengunduran diri sebagai waja guna menjaga nama baik institusi kejaksaan setelah namanya disebut-sebut dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.
Kemudian, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menunjuk Darmono sebagai Plt Waja. Darmono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Ia menjelaskan pengganti waja itu harus pejabat setingkat Jaksa Agung Muda (JAM) atau pejabat setingkat Waja.
"Berarti ada kekosongan (di tingkat JAM di lingkungan Kejagung), sehingga harus ada pergeseran," katanya.
Ditegaskan, pergeseran itulah yang dimaksudkan sebagai proses reposisi.
Sebelumnya, Kejagung mengisyaratkan akan adanya reposisi di jaksa agung muda (JAM) setelah Wakil Jaksa Agung (Waja), Abdul Hakim Ritonga, mengajukan pengunduran diri.
"Tentunya reposisi mulai dari jaksa agung muda, dengan adanya pengunduran diri Pak Ritonga sebagai wakil jaksa agung," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Darmono.
Jambin menegaskan otomatis dengan adanya pergantian Waja akan diisi dari jaksa agung muda.
"Otomatis ada pergeseran juga dari para jaksa agung muda," katanya.
"Nanti kita tunggu saja, nanti ada reposisi semuanya baik wakil jaksa agung, maupun jaksa agung muda," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009