Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih memroses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, untuk diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sekarang ini, dalam proses di Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu.
SKPP yang segera disampaikan ke Presiden itu terkait akan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaktifan kembali dua pimpinan nonaktif KPK tersebut.
Kapuspenkum Didiek Darmanto juga mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah menerima telepon dari Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana.
"Tapi saya tidak tahu apa isi telepon itu," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan laporan SKPP tersebut dilakukan secara berjenjang yakni dari Kejari Jaksel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selanjutnya ke Kejagung. "Laporan SKPP itu dilakukan secara berjenjang," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima SKPP perkara dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Hal itu dikemukakan oleh juru bicara kepresidenan Julian Adrian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebelum mendampingi Presiden Yudhoyono membuka Kongres ke-23 Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
"SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan kemarin belum terima," katanya.
Menurut dia, setelah pihak Istana menerima salinan dari SKPP tersebut maka akan segera menindaklanjutinya.
"Setelah kita terima salinan SKPP dari Kejaksaan langsung akan ditindaklanjuti. (Saat ini) Presiden masih belum memberikan arahan kapan (Keppres) akan diterbitkan," katanya.
Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana. "SKPP masih kita tunggu dari Kejaksaan untuk sampai secara resmi di Istana, tetapi kita tidak pasif, kita proaktif," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK telah disiapkan.
"Sudah selesai dan malah sudah dibawa sespri untuk setiap saat ditandatangani Presiden Yudhoyono, tetapi tetap saja SKPP resminya yang aslinya belum sampai di tangan kita," ujarnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009