Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memeriksa emisi kendaraan dinas yang digunakan oleh para pemangku jabatan maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan uji emisi itu dilakukan untuk menjaga kualitas udara di wilayah Jakarta Pusat.
"Iya hari ini diperiksa, tentunya agar kualitas udara di Jakarta bisa terbebas dari polusi udara," ujar Irwandi saat diwawancarai, Kamis.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sebanyak 145 kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar di uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Dari kendaraan berbahan bakar bensin, ada 67 kendaraan, 2 kendaraan di antaranya tidak lulus uji emisi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (PPDL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Evy Sulistyowati dalam keterangannya.
Baca juga: Dinas LH DKI anggarkan Rp295,7 juta untuk uji emisi kendaraan pribadi
Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Selanjutnya untuk kendaraan berbahan bakar solar, ada 78 kendaraan dengan total 24 kendaraan yang tidak lulus dalam pengujian kadar emisi.
Evy mengatakan memang paling sering kendaraan yang berbahan bakar solar ditemukan gagal dalam uji emisi.
Selain jenis bahan bakar, hal yang mempengaruhi kendaraan gagal dalam uji emisi adalah kurangnya perawatan. "Dua hal itu memang yang menyebabkan kendaraan gagal dalam uji emisi," kata Evy.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020