Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis, mengungkapkan modus baru tersebut berdasarkan hasil penangkapan dua orang asal Aceh berinisial AG (27) dan ME (28), yang menyembunyikan satu kilogram sabu-sabu dalam sandal kulit warna coklat.
"Dengan modus operandi barang bukti (sabu-sabu) dimasukkan ke sandal dan dipakai oleh mereka, ini tidak terbaca mesin X-Ray bandara," kata Kombes Pol Helmi.
Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan 71 kilogram sabu modus ekspedisi sembako
Menurut dia, sebelum kedua pelaku tiba di Lombok, NTB, pesawat yang mereka tumpangi sempat singgah di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Modusnya pun tidak tercium oleh petugas bandara setempat.
"Jadi pesawat mereka sempat transit di Jakarta, baru kemudian ke Lombok, NTB. Tapi itu lah modus mereka ini, sabu-sabu yang mereka sembunyikan di sandal dan mereka pakai ini tidak terbaca saat melewati pemeriksaan," ujarnya.
Bahkan kepada penyidik, jelasnya, modus serupa pernah berhasil dijalankan kedua pelaku. Dengan membawa sabu-sabu yang beratnya melebihi satu kilogram, pernah mereka loloskan dan sampai ke tangan pemesan di NTB.
"Jadi ini (penyelundupan sabu-sabu) ketiga kalinya. Untuk yang dua kalinya pernah lolos, modusnya sama dan jumlahnya lebih besar dari yang sekarang terungkap," ucap dia.
Lebih lanjut, kedua pelaku dalam menjalankan tugas antar ini menerima upah Rp14 juta. Upah tersebut diterimanya setelah pesanan diterima oleh pemesannya asal NTB.
Baca juga: BNNP NTB latih petugas AVSEC kenali modus penyelundupan narkoba
Terkait dengan peran pemesan, pihak kepolisian juga telah meringkusnya. Pemesannya dikatakan seorang narapidana Lapas Lombok Timur berinisial LL, yang turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB.
"Pemesannya juga kita tangkap. Dia seorang napi Lapas Lombok Timur," ujarnya.
Narapidana kasus narkotika berinisial LL, jelasnya, turut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan keterangan kedua pelaku asal Aceh tersebut.
Karenanya, LL yang masih menjalani penahanan di Lapas Lombok Timur karena kasus narkotika, kini terancam Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkortika.
"Meskipun dia (LL) tidak ada barang, tapi masih menjadi satu bagian dari sindikat narkoba, maka kita terapkan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang pemufakatan jahat," katanya.
Baca juga: Kemasan abon jadi modus penyelundupan tiga kilogram narkoba
Sedangkan, AG dan ME yang kini terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ini barangnya (sabu-sabu) di atas lima gram, sesuai aturan pidananya, mereka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Helmi.
Baca juga: BNNP NTB ungkap penyelundupan sabu-sabu bermodus jasa pengiriman
Baca juga: Kemasan abon untuk narkoba didesain anti sinar X
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020