Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta agar kebebasan berekspresi lebih terarah.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, Ingub ini juga dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota maju, lestari, berbudaya dan warganya terlibat dalam mewujudkannya.
"Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat)," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pekerja seni pasti senang Ingub ini telah terbit karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi dalam mewujudkan kebebasan berekspresi dan eksistensi, bisa menjadi lebih terarah.
Baca juga: Lembaga Kebudayaan Betawi dukung Pergelaran Pecinan Batavia 2019
Baca juga: Anggota DPRD: dana kebudayaan Betawi harus sampai kelurahan
Salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 Tahun 2020 adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Dengan demikian kegiatan kesenian baik pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi.
"Nantinya penciptaan ekosistem ini akan dilakukan secara menyeluruh. Kami sudah berkoordinasi lintas dinas, mulai Dinas Pendidikan, Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta lapisan paling bawah di kelurahan untuk bekerjasama mengembangkan ekosistem berkesenian," kata Iwan.
Diharapkan dengan terciptanya ekosistem berkesenian yang menyeluruh akan melahirkan bakat-bakat berkesenian tingkat nasional bahkan dunia. Dengan demikian dapat semakin mengharumkan nama baik Jakarta di setiap pentas nantinya.
"Kita mengetahui banyak bakat-bakat kesenian dari setiap masyarakat dan dengan dukungan Ingub ini, bakat tersebut akan makin terasah. Sehingga akan semakin mengharumkan nama baik Jakarta serta membuat kota ini makin berbudaya," tuturnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020