Alhamdulillah, BKPM telah berhasil mempertahankan opini WTP ini selama 12 kali berturut-turut sejak tahun 2008. Sejak saat itu, BKPM telah melakukan berbagai resolusi untuk perbaikan-perbaikan. Hal ini perlu kita syukuri.

Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 sehingga lembaga itu telah mempertahankan opini tersebut selama 12 kali berturut-turut sejak 2008.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima secara langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BKPM tahun 2019 yang disampaikan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis.

"Alhamdulillah, BKPM telah berhasil mempertahankan opini WTP ini selama 12 kali berturut-turut sejak tahun 2008. Sejak saat itu, BKPM telah melakukan berbagai resolusi untuk perbaikan-perbaikan. Hal ini perlu kita syukuri," kata Bahlil dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Bahlil: Banyak perusahaan Taiwan mau relokasi dari China ke Indonesia

Hasil WTP menunjukkan bahwa Laporan Keuangan BKPM telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Perolehan opini WTP itu juga merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BKPM kepada para pelaku usaha. BKPM berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

Bahlil juga menyampaikan perubahan besar di BKPM. Pertama, penguatan kelembagaan, dari sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK) menjadi Lembaga Pemerintah (LP). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koodinasi Penanaman Modal.

Baca juga: Bahlil akan terus kejar investor realisasikan investasinya

Kedua, BKPM memperoleh perintah untuk melakukan perbaikan peringkat kemudahan berusaha/Ease of Doing Business (EoDB), serta amanah besar dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan dari 22 Kementerian/ Lembaga (K/L) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Saat ini, ada 22 perwakilan K/L yang ada di BKPM untuk percepatan pengurusan perizinan. Kita juga mendapat pelimpahan kewenangan tax holiday dan tax allowance. Nah karena insentif fiskal ada di BKPM, saya minta BPK untuk sering-sering periksa pasukan saya. Karena ini bisa menjadi potensi penyelewengan," ujar Bahlil.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan BPK telah melakukan pemeriksaan ke seluruh komponen laporan keuangan BKPM tahun 2019, berupa laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.

"Saya memberikan apresiasi kepada BKPM karena telah menjaga akuntabilitas serta kelola keuangan negara, sehingga memperoleh opini WTP. Kami juga berharap BKPM dapat melaksanakan perannya dengan sebaik-baiknya di tengah pandemi ini sehingga perekonomian negara dapat segera pulih," kata Pius saat melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020