Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI menyosialisasikan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah serta
penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Pada sosialisasi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar dan Ketua DMI DKI KH Makmun al-Ayubi secara virtual itu disampaikan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Munahar Muchtar di Jakarta, Kamis, menyebutkan Pemprov DKI telah menyusun seluruh protokol kesehatan dalam Shalat Idul Adha dan ibadah kurban secara lengkap. Namun konsistensi dalam penerapannya akan menjadi tantangan yang harus dituntaskan bersama-sama.

"Karena itu, diharapkan seluruh ketentuan yang telah disusun itu dilaksanakan dengan disiplin oleh seluruh elemen masyarakat," kata Muchtar.

Baca juga: Balai Kota Jakarta tidak laksanakan pemotongan hewan kurban
Baca juga: Shalat Idul Adha di Balai Kota Jakarta terbatas hanya untuk 500 orang

Adapun protokol kesehatan utama yang harus dipenuhi antara lain:

1. Pemotongan hewan kurban dihadiri oleh panitia Kurban yang dibatasi jumlahnya, tidak boleh ada kerumunan yang bisa menimbulkan potensi penularan dan semua petugas panitia kurban harus menggunakan masker dan jaga jarak.
2. Proses jual-beli hewan kurban secara langsung dilakukan dalam jarak aman. Dianjurkan agar jual-beli hewan kurban dapat melalui panitia/lembaga penyalur yang berwenang, ataupun dilakukan secara digital (daring) sehingga potensi interaksi dapat berkurang.
3. Masyarakat yang berisiko agar tidak berada di lokasi pemotongan, khususnya anak-anak, orang berusia lanjut, dan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta (bawaan).
4. Semua daging kurban dapat didistribusikan oleh panitia penyelenggara kurban secara langsung dan sesegera mungkin kepada para mustahik.

Muchtar mengharapkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 dijadikan rujukan mengingat kondisi Jakarta saat ini.

"Fatwa MUI ini harus dijadikan sebagai rujukan kepada kita semua, karena Jakarta masih merupakan salah satu tempat di mana kasus positif COVID-19 masih banyak terjadi. Semoga wabah ini bisa cepat selesai dan keadaan kembali normal," kata Anies.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020