Kami siap mengawal kebijakan Kemnaker ini dengan menyiapkan kebijakan aturan teknis
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan siap mengawal keputusan pemerintah untuk membuka kembali penempatan PMI dalam bentuk aturan teknis di masa adaptasi kebiasaan baru.
Langkah itu diambil oleh BP2MI setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (29/7).
"Kami siap mengawal kebijakan Kemnaker ini dengan menyiapkan kebijakan aturan teknis dalam bentuk Surat Edaran yang akan menjadi Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis.
Kepala BP2MI mengatakan dia siap menandatangani dan mengeluarkan edaran tersebut pada Jumat (31/7) karena telah mengantisipasi sejak awal keputusan yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi nasional tersebut.
Menurut data di SISKOP2MI milik BP2MI terdapat 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tertunda proses penempatannya akibat keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara penempatan karena COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Cirebon bertambah tujuh dari pekerja migran
Baca juga: 185 WNI di Arab Saudi kena COVID-19, sebagian besar pekerja migran
"BP2MI akan melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia dalam masa adaptasi kebiasaan baru dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah," kata Benny.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah telah kembali membuka kesempatan pengiriman PMI ke negara-negara penempatan. Namun, dia menegaskan bahwa penempatan tidak akan dilakukan untuk semua negara dan dibatasi kepada jenis pekerjaan memiliki risiko kecil terpapar COVID-19.
Penempatan PMI di era adaptasi kebiasaan baru akan memprioritaskan CPMI yang sudah memiliki visa, terdaftar di sistem BP2MI dan berasal dari perusahaan penempatan yang berizin.
Terdapat 14 negara dan wilayah tujuan penempatan yang telah dibuka kembali untuk TKI yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.
Baca juga: Pemerintah jamin kepulangan pekerja migran sampai rumah selama pandemi
Baca juga: KBRI fasilitasi pemulangan 150 WNI dari Brunei kembali ke Indonesia
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020