Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera melakukan pemanggilan terhadap para saksi terkait laporan pejabat negara dalam kasus pencemaran nama baik oleh dua aktivis, Mustra Bonaventura dan Ferdi Simaun.

"Ada enam saksi yang akan dipanggil mulai pekan ini, guna dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Boy mengatakan sejumlah saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, guna memperkuat sangkaan kepada Mustar dan Ferdi yang diduga telah melakukan pemfitnahan, pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sedangkan saksi yang akan dimintai keterangan, merupakan orang yang mengetahui peristiwa pencemaran nama baik oleh dua aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat terhadap sejumlah pejabat negara.

Boy menjelaskan keterangan dari saksi akan menjadi bagian alat bukti untuk memperkuat tuduhan adanya pencemaran nama baik maupun fitnah dan penghinaan kepada seseorang.

Sebelumnya, sejumlah pejabat negara melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun terkait fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pejabat negara yang melaporkan kasus tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat).

Hatta mengatakan pihaknya melaporkan Mustar dan Ferdi yang menggelar konferensi pers, Senin (30/11), karena memfitnah, mencemarkan nama baik dan menghina yang menyebutkan sejumlah pejabat negara itu menerima aliran dana dari Bank Century.

"Itu sama sekali tidak benar," kata Hatta seraya menambahkan pengaduan itu secara individu.

Sementara itu, pengacara pelapor, Hinca Panjaitan mengungkapkan kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang Fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik) dan Pasal 315 (penghinaan).

Hinca menambahkan pihaknya juga melaporkan dua aktivis itu melanggar Pasal 207 karena menghina terhadap organisasi Fox dan Partai Demokrat secara kelembagaan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009