Tangerang, (ANTARA News) - Pengacara Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, Slamet Yuwono telah menyusun strategi pembelaan setebal 182 halaman.
Slamet Yuwono dihubungi ANTARA Rabu pagi mengatakan, penyusunan pembelaan sudah rampung dan dibacakan pada sidang hari ini di PN Tangerang dihadapan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.
"Saya sudah mempersiapkan pembelaan terhadap Prita dan nanti akan dibacakan secara bergantian sehingga semua masalah yang didakwakan kepada klien menjadi jelas," kata kuasa hukum dari Kantor Pengacara OC Kaligis tersebut.
Pernyataan itu terkait Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan selama berada di LP Wanita Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi Rabu (18/11).
Namun Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Akibat tindakan Prita itu, maka manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.
Tindakan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Walau begitu, ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.
Sedangkan Slamet enggan membeberkan strategi yang telah disusun tersebut sebelum sidang dimulai karena akan dibacakan nantinya agar diketahui publik.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009