Tripoli (ANTARA News) - Libia memvonis dua pengusaha Swiss 16 bulan penjara berikut denda, dalam kasus yang dipicu dari penangkapan atas seorang putera pemimpin Libya Moamer Kadhafi di Jenewa tahun lalu.
"Kedua warga Swiss itu telah menerima hukuman 16 bulan penjara dan denda 2.000 dinar (1.100 euro) masing-masing," kata seorang pejabat yang namanya tidak disebut seperti dilaporkan AFP.
Mereka ditahan di Libia setelah putera Kadhafi, Hannibal, dan isterinya ditangkap pada Juli 2008 menyusul laporan dua pelayan bahwa Hannibal telah menganiaya mereka di sebuah hotel di Swis.
Pelayan-pelayan itu kemudian membatalkan tuduhan mereka, tapi kedua pengusaha tersebut, Max Goldi, manajer senior di raksasa teknik mesin Swedia-Swiss ABB, dan rekan Swiss-nya Rashid Hamdani yang bekerja pada perusahaan konstruksi kecil, tidak dibebaskan.
Tripoli mula-mula menolak visa keluar kedua orang itu dan menuduh mereka dengan yang diduga pelanggaran imigrasi, tapi mereka kemudian dibebaskan dengan uang jaminan dan diizinkan tinggal di kedutaan besar Swiss.
Mereka sedianya akan pulang ke Swiss pada 6 September, tapi dua hari sebelumnya surat kabar harian La Tribune de Geneve mencetak foto Hannibal Kadhafi yang tampak kusut ketika dalam tahanan polisi.
Presiden Swiss Hans-Rudolf Merz, yang pada Agustus membingungkan sejumlah politisi di dalam negeri karena meminta maaf atas penangkapan Kadhafi, mengatakan publikasi foto itu dianggap di Tripoli "sebagai penghinaan".
Selain menahan kedua pengusaha itu, Tripoli telah membatasi hubungan udara, menghentikan pengeluaran visa bagi warga Swiss dan menutup kantor perusahaan besar Swiss ABB dan Nestle di negara itu.
Seorang pejabat senior Libya mengatakan bulan lalu bahwa pengusaha-pengusaha itu akan diadili sebelum akhir tahun ini karena yang diduga pengelakan pajak dan pelanggaran imigrasi.
Pejabat itu menambahkan Goldi dan Hamdani rencananya juga akan tampil di pengadilan karena kasus lainnya yang berhubungan dengan "melakukan kegiatan bisnis yang tidak sah". Belum ada tanggal yang diberikan untuk kasus yang kedua.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009