Penyebab Indonesia menjadi negara asal karena merupakan negara dengan populasi penduduk yang padat. Secara kuantitatif, masih terdapat penduduk miskin dan sulit mencari pekerjaan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia cukup besar karena menjadi salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri.
"Penyebab Indonesia menjadi negara asal karena merupakan negara dengan populasi penduduk yang padat. Secara kuantitatif, masih terdapat penduduk miskin dan sulit mencari pekerjaan," katanya dalam Dialog Nasional Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang yang diadakan secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan korban tindak pidana perdagangan orang dari Indonesia diperdagangkan ke sejumlah negara antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Timur Tengah, dan beberapa negara Eropa serta wilayah seperti Hong Kong.
Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang dari China, Thailand, Uzbekistan, Ukraina, dan beberapa negara lain, terutama untuk tujuan eksploitasi seksual.
"Indonesia menjadi negara tujuan perdagangan orang di antaranya karena merupakan negara tujuan pariwisata dunia," katanya.
Baca juga: Jumlah korban perdagangan manusia di AS meningkat selama pandemi
Baca juga: KBRI Beijing pulangkan 40 korban kasus pengantin pesanan
Baca juga: IRGSC: perdagangan orang tak hanya dipicu soal kemiskinan
Fenomena tindak pidana perdagangan orang yang sering terungkap di Indonesia dalam persidangan, menurut Menteri PPPA, sebagian besar untuk tujuan eksploitasi seksual, yaitu pelacuran, pedofilia, dan eksploitasi tenaga kerja, baik di dalam dan luar negeri untuk bekerja di tempat kasar dengan upah rendah, perkebunan, buruh, dan lain-lain.
Menurut data Kementerian Sosial sejak 2016 hingga Juni 2019 terdapat 4.906 korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.
Sementara itu, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan selama Januari 2019 hingga Juni 2020 terdapat 155 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan 195 korban perempuan dan anak. Dari jumlah itu, sekitar 65 persen atau 101 kasus adalah eksploitasi seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan dialog nasional bertema "Mari Lawan Sindikat Perdagangan Orang dan Akhiri Perdagangan Orang" dalam rangka Hari Dunia Antiperdagangan Orang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM).
Baca juga: KPPPA: Sebagian besar korban perdagangan orang perempuan dan anak
Baca juga: Menteri PPPA optimalkan gugus tugas cegah perdagangan manusia
Baca juga: Kawin kontrak jadi modus baru perdagangan orang di Indonesia
Baca juga: Kementerian PPPA: Bali berpotensi jadi daerah tujuan perdagangan orang
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020