kerumunan semakin besar sehingga potensi penularan (COVID-19) juga lebih besar

Yogyakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan agar proses penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah di daerah setempat meminimalisasi munculnya kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kalau semakin banyak orang yang terlibat, kerumunan semakin besar sehingga potensi penularan (COVID-19) juga lebih besar," kata Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY dr Riris Andono Ahmad di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, salah satu cara untuk mengurangi potensi kerumunan adalah dengan membatasi jumlah panitia pelaksana kurban. Warga yang merasa tidak sehat juga diharapkan tidak terlibat.

Selain itu, lokasi penyembelihan dan pengemasan daging memilih tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang baik sehingga jika muncul droplet akan mudah menghilang.

"Kalau pun warga ingin ikut terlibat harus dalam ruang yang sangat luas kemudian dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil," kata pria yang akrab disapa dr Doni ini.

Baca juga: Istiqlal distribusikan daging kurban ke rumah warga cegah COVID-19

Baca juga: Presiden Jokowi serahkan sapi kurban seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal

Ahli epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga mengimbau seluruh panitia atau warga yang terlibat dapat menggunakan "face shield" atau pelindung wajah.

"Face shield agar lebih terlindungi karena ketika tangan kita tidak bersih kemudian menyentuh masker, masker kita kotor. Tidak nyaman, akhirnya masker dibuka," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Arofa Noor Indriyani meminta masyarakat yang hendak melakukan pemotongan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) harus dilengkapi rekomendasi/izin atau melapor ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai surat edaran (SE) bupati setempat.

Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, menurut Arofa, DPKP DIY bersama instansi di kabupaten/kota melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan.

"Hewan yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," kata dia.

Baca juga: Dompet digital permudah berkurban dari jarak jauh

Baca juga: Dewan Masjid Indonesia: Sterilisasi masjid sebelum shalat Idul Adha

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020