Jambi (ANTARA News) - Proyek pembangunan Pasar Induk Kota Jambi terancam terkena sanksi pinalti jika penyelesaiannya tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan yang telah ditentukan, kata anggota DPRD Kota Jambi Paul Andre Marisi Nainggolan.

Saat diminta tanggapannya di Jambi, Selasa, Paul menilai persoalan pembangunan pasar induk sebenarnya terletak pada kontrak kerja yang ada.

Artinya, jika rekanan atau pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai kontrak maka rekanan tersebut bisa langsung dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penalti.

"Semestinya Dinas Pengelola Pasar selaku pengelola anggaran secepatnya mendesak rekanan untuk menyelesaikan pembangunan. Kalau perlu, dinas bisa langsung mengawasi langsung kegiatan tersebut," ujarnya.

Sanksi berupa penalti dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama peringatan, kedua masih peringatan, ketiga denda, dan keempat baru penalti.

Namun hal itu bisa dilakukan jika kontraktor benar-benar melanggar perjanjian kontrak yang ada. Sementara saat ini masih dalam tahap waktu pengerjaan. Karena batas waktu diperpanjang setelah DPRD masih memberikan waktu penyelesaian.

Sementara terkait pengajuan audit pasar induk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kini belum dilakukan oleh DPRD, karena DPRD masih menunggu proyek selesai hingga 100 persen.

"Kami sudah panggil dinas terkait untuk meminta penjelasan. Hasilnya, kami beri waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu," tuturnya.

Hingga kini permasalahan pembangunan Pasar Induk Kota Jambi terus menuai masalah. Pengerjaan proyek yang menelan dana Rp20 miliar itu seharusnya sudah selesai pada 30 November 2009.

Namun dari hasil pengecekan oleh DPRD Kota Jambi, diketahui kondisi pekerjaan pasar induk baru selesai sekitar 80 persen.

Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Safrudin Dwi Aprianto menilai pekerjaan pasar induk aangat jauh dari yang diharapkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Jambi Yan Ismar saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah mendesak pihak ketiga untuk mengerjakan proyek secepatnya.

Soal indikasi kecurangan dalam mengerjakan proyek, itu terserah penilaian DPRD atau BPK jika memang nantinya dilakukan audit khusus.

Terkait pemberian sanksi jika kontraktor tidak menyelesaikan sesuai kontrak, Yan menyatakan akan mendukung langkah tersebut.

"Menurut aturan perjanjian kontrak, kalau tak tepat waktu, rekanan memang harus diberi sanksi. Apalagi sudah diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009