Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan penegak hukum internasional, PDRM Malaysia dan Kepolisian Myanmar untuk mengejar dan membongkar jaringan penyelundup sabu-sabu seberat 200 kg atau senilai Rp160 miliar dari Myanmar.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO, kami juga bekerja sama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Babel kembali mengungkapkan keberhasilannya dalam mengungkap penyelundupan 200 kg sabu-sabu yang berasa dari Myanmar, setelah sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno H Siregar mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (29/7).

"Penyelundupan sabu-sabu seberat 200 kilogram dari Myanmar tersebut digagalkan tim Polda Babel bersama Mabes Polri saat transit di Pelabuhan Pangkalbalam," katanya.

Baca juga: Polisi bekuk jaringan narkoba internasional, 200 kg sabu-sabu disita
Baca juga: Proses hukum kasus narkoba Catherine Wilson tetap berjalan
Baca juga: BNN musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja di Aceh Besar

Dalam pengungkapan kasus itu, Kepolisian meringkus empat orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Scr (36) warga Jakarta, RN, A dan YD warga Batam.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antarpulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.

Atas info tersebut, Dirnarkoba beserta Kasubdit 3 dan jajaran memeriksa secara acak beberapa karung yang dicurigai dan menemukan delapan bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.

Berdasarkan pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Ditnarkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.

Setelah itu, kembali didapatkan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.

"Sampai di sana, tim yang dipimpin Dirresnarkoba melakukan penangkapan dan interogasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisial SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka Scr bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang ditangkap di Tanjung Pinang.

"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," katanya.

Menurutnya pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel, karena dalam kasus serupa yang ditangani masih di bawah 10 kilogram.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020