Ketua Komisi III DPR, Benny K Harmanto, di Gedung DPR di Jakarta Selasa mengatakan, SKPP yang diterbitkan kejaksaan tidak tepat karena berkas perkara mereka sudah lengkap atau P21.
"Kalau berkasnya sudah P21 berarti sudah terbukti sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan," kata Benny K Harman menanggapi keputusan kejaksaan yang menerbitkan SKPP terhadap perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Benny didampingi Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dan Catur Sapto Edi mengatakan, dalam aturan perundangan, jika sudah terbukti atau P21, maka perkaranya tidak bisa dihentikan dengan mekanisme SKPP, tapi bisa dihentikan dengan mekanisme deponeering.
Penghentian perkara melalui mekanisme deponeering dilakukan dengan pertimbangan keadilan masyarakat. "Sedangkan penghentian perkara melalui mekanisme SKPP dengan pertimbangan batal demi hukum," katanya.
Menurut dia, keputusan kejaksaan yang menerbitkan SKPP ini tidak jelas dan tidak bisa dijelaskan secara hukum maupun secara akademis, karena berkas perkaranya sudah P21.
"Ada empat pertimbangan kejaksaan menerbitkan SKPP di antaranya, tidak terbukti melakukan tindak pidana," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Namun berkas perkara Bibit dan Chandra, kata dia, sudah P21 atau terbukti, sehingga tidak tepat kalau dihentikan dengan mekanisme SKPP.
Menurut dia, jika penghentian perkara Bibit dan Chandra dilakukan dengan mekanisme deponeering maka persoalan ini sudah selesai dan tertutup kemungkinan untuk mempersoalkan lebih lanjut secara hukum di kemudian hari.
Karena kejaksaan menghentikan perkara ini dengan mekanisne SKPP, katanya, masih terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan secara hukum.
"Kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkannya secara hukum seperti praperadilan, saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi, karena di pengadilan tidak bisa diintervensi," kata Benny.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009