"Ya sudah ditandatangani SKPP-nya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada ANTARA News di Jakarta Selasa.
Dia mengatakan, selanjutnya Kejari Jaksel saat ini menunggu penandatanganan berkas SKPP oleh kedua pimpinan KPK tersebut.
"Saat ini tinggal penandatanganan oleh Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto," katanya.
Sebelumnya, Jampidsus menyebutkan alasan dihentikannya kasus itu karena tersangka tidak menyadari dampak atas perbuatannya, karena perbuatan itu hal yang wajar dalam melaksanakan tugas dan sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut oleh penyidik Mabes Polri dikenai tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dikeluarkannya surat cegah terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggoro Widjojo saat ini dalam status buron setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Jampidsus menyebutkan alasan sosiologis untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut, karena adanya suasana yang tidak layak diajukan.
"Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (kasus pimpinan KPK nonaktif)," katanya.
Alasan lainnya, ia menyebutkan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, yakni, Kejagung, Polri dan KPK, di dalam menjalankan tugasnya memberantasan korupsi.
"Kemudian masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memerlukan terobosan hukum," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009