Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya mencapai Rp14 triliun.

Wakil Ketua KPK M. Jasin ketika ditemui setelah Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa, mengatakan, pengawasan itu masuk dalam langkah pencegahan yang termuat di dalam program kerja KPK.

Jasin menjelaskan, KPK dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah membangun sistem pelaporan online yang terintegrasi untuk melakukan pengawasan penggunaan dana BOS tersebut.

"Masyarakat bisa melapor langsung kepada Depdiknas dan KPK," kata Jasin.Menurut Jasin, pengawasan itu akan terintegrasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika menyatakan kesiapan untuk membantu KPK dalam melakukan pengawasan tersebut. "Kami siap menjadi fasilitator," kata Dodi.

Selain kerjasama pengawasan BOS, kedua instansi juga melakukan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendidikan antikorupsi.

Kerjasama itu dilakukan melalui penerbitan berbagai macam modul tentang pemberantasan korupsi.

M. Jasin menegaskan, untuk tahap awal, KPK dan Depdiknas akan menerapkan modul tersebut di 86 SMU percontohan."Untuk selanjutnya kami meminta bantuan Depdiknas untuk diterapkan secara nasional," kata Jasin.

Rencananya, pelajaran antikorupsi itu akan disisipkan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. "Jadi tidak dibentuk mata pelajaran baru, sehingga tidak membebani siswa," kata Jasin.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009