Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menegaskan, institusinya tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana Bank Century kepada pihak manapun hingga saat ini.

Kepada pers di Jakarta, Selasa, Bambang mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karenanya, ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat tentang aliran dana Century melalui email, pesan singkat, blog, maupun media massa lainnya bukan berasal dari PPATK.

"Kami memandang perlu untuk mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada siapa pun," ujar Bambang.

Dalam informasi yang saat ini banyak beredar tanpa menyebutkan sumber informasinya disebutkan bahwa dana aliran Century mengalir ke sejumlah nama penerima atau institusi tertentu, di antaranya ke KPU senilai Rp200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar, dan ke tiga bersaudara Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal Mallarangeng) masing-masing Rp10 miliar.

Menurut Bambang, bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi dari PPATK akan dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengenai keputusan DPR membentuk panitia angket untuk mengusut skandal Bank Century, Bambang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan hak angket itu oleh DPR.

PPATK juga mendukung sepenuhnya audit investigasi yang dilakukan oleh BPK dengan telah mencarikan dan memberikan informasi yang diperlukan BPK sejak awal.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009