rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan, proses hukum terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba tetap berjalan, meski yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi.

"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Terkait berapa lama Catherine akan direhabilitasi, Yusri mengatakan hal itu akan ditentukan dari hasil persidangan.

"Untuk berapa lama keputusan rehab nanti ada di keputusan pengadilan. Makanya kita masih menunggu saja, nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas, nanti kalau sudah selesai, berapa lama nanti tergantung dari hakim," ujarnya.

Baca juga: Rambut Catherine Wilson positif mengandung metafetamin

Lebih lanjut, Yusri mengatakan artis yang akrab disapa Keket itu kini tidak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tapi telah dititipkan di pusat rehabilitasi

"Sekarang ini CW ini dititipkan ke tempat rehabilitasi," pungkasnya.

Artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Aktris Catherine Wilson ajukan rehabilitasi

Catherine mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020