seragam itu dapat dipakai satu batalion pasukan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka, berinisial AC diduga sebagai penyebar video hoaks terkait seragam tentara Cina di Indonesia.

"Tersangka inisial AC (35), pekerjaan swasta, ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu.

Kapolres menjelaskan awalnya sebuah vidio viral di media sosial terkait seragam tentara sedang dicuci di sebuah tempat pencucian baju di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dalam video viral sekitar 23 Juli 2020 itu dikatakan seragam itu dapat dipakai satu batalion pasukan," kata Budhi.

Baca juga: Polres Jakarta Utara mediasi kasus mantan atlet Maria Lawalata

Polres Jakarta Utara dibantu TNI melakukan penelusuran dan pengecekan 42 tempat pencucian di wilayah Kelapa Gading dan tidak menemukan lokasi dalam video tersebut.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan ahli bahasa, untuk mengetahui bahasa apa yang tertulis di seragam tersebut.

"Ternyata itu merupakan tulisan atau bahasa Korea Selatan, serta seragam itu berasal dari kesatuan Korea Selatan juga," jelas Kapolres.

Dengan dasar itu, polisi lalu mencari siapa yang mengungah ke media sosial hingga video itu menjadi viral. Polisi kemudian menemukan tersangka AC yang menyebarkan video itu, tanpa mencari tahu kebenaran informasi terlebih dahulu.

Baca juga: Polres Jakarta Utara permudah layanan melalui aplikasi SPKTku

Tersangka AC dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020