Batam (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU serta ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kota Batam atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan Zukriansyah dan Eka Anita Diana.
Dalam salinan putusan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, disebutkan DKPP menyimpulkan seluruh ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Kota Batam tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan itu terkait keberatan pengadu, atas putusan KPU Batam yang menolak dokumen syarat dukungan Zukrianyshah dan Eka Anita Diana karena dinilai tidak lengkap.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," bunyi putusan DKPP yang diketuai Muhammad dan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, serta Hasyim Asy’ari.
Kesimpulan dan putusan itu berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi, pihak terkait serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Kepri melaksanakan putusan terhadap ketua dan anggota KPU serta Bawaslu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.
Baca juga: KPU Batam umumkan penundaan tahapan Pemilu 2020
Baca juga: KPU: DP4 Pilkada Batam 2020 sebanyak 778.427 jiwa
Baca juga: KPU Batam tetap lanjutkan verifikasi faktual Rian Ernest
Baca juga: KPU: 41.241 dukungan Rian Ernest tidak penuhi syarat
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020