Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi didampingi Direktur Pencegahan dan Penyidikan (P2) kepada wartawan, Selasa (1/12), di Jakarta International Container Terminal Jakarta Utara,Selasa mengungkapkan, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk tersebut diimpor oleh dua perusahaan impor.
Mereka itu adalah PT TMNP yang berlokasi di Bekasi dan PT WK yang berlokasi di Jakarta.
PT TMNP menggunakan empat kontainer ukuran 40 feet yang dalam pemberitahuannya dalam dokumen berisi kertas gulungan (Stock Lot Paper In Rolls).
Namun setelah diperiksa, ternyata hanya dua kontainer yang berisi kertas gulungan sedangkan yang lainnya, satu kontainer berisi miras antara lain bermerk Bacaradi, Tequila, Kahlua, Chivas Regal, dan Smirnoff Vodka.
Sedangkan satu lagi berisi barang elektronik seperti printer, toner printer, cakram optik, alat kesehatan Dental X-Ray System. Diantara barang elektronik tersebut juga terdapat mesin kapan untuk speed boat berbagai tipe berikut suku cadangnya.
Saat ini dua, tersangka penyelundupan dari PT TMNP, masing-masing berinisial KC dan W telah ditahan di Rutan Pusat DJBC di Rawamangun Jakarta Timur.
Sedangkan terhadap PT WK , petugas masih melakukan pemanggilan pihak-pihak sehubungan dengan penyelundupan tersebut.
Kedua tersangka penyelundupan itu melanggar UU No 17 Tahun 2006 pasal 102 dengan ancman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 50 juta. Selain itu juga melanggar pasal 103 dan UU No 39 Tahun 2007 pasal 50 Sedangkan kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp5 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009